Suara PersatuanSuara Persatuan
  • Suara Rakyat
  • Suara Parlemen
  • Suara Eksekutif
  • Hiburan
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com
Reading: MK Putuskan Sistem Pemilu Pakai Proporsional Terbuka
Share
Aa
Suara PersatuanSuara Persatuan
Aa
  • Suara Rakyat
  • Suara Parlemen
  • Suara Eksekutif
  • Hiburan
  • Opini
Have an existing account? Sign In
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com
Suara Eksekutif

MK Putuskan Sistem Pemilu Pakai Proporsional Terbuka

Redaksi
Redaksi 15 Juni 2023
Share
waktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam pendapatnya, para Pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

- Advertisement -
Ad image

Selain itu, para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila, MK mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu.

Setidaknya MK telah menggelar belasan kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Sejumlah pihak dihadirkan dan memberikan keterangan di MK mulai dari para ahli, DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait.

Rekomendasi untuk Anda

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Ratusan pasang kerbau meriahkan Mekepung Kapolres Cup 2023

Walikota Tangsel Lantik 1.104 PPPK Tenaga Kesehatan

Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang Sepanjang Sejarah, Ini Buktinya

Harapan Para Finalis Abang None Kepulauan Seribu 2023, Pelestarian Budaya Salah Satunya

Redaksi 15 Juni 2023 15 Juni 2023
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Cara Membuat Strategi Konten Menarik dengan CRM Omnichannel
Teknologi 6 September 2023
10 Manfaat CRM Omnichannel untuk Tingkatkan Customer Experience
Teknologi 6 September 2023
10 cara WhatsApp Business API meningkatkan Kinerja Customer Service
Teknologi 6 September 2023
Cara Promosi Produk Melalui WhatsApp blast
Teknologi 6 September 2023
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Baca juga

Suara Eksekutif

Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024

15 Juni 2023
Suara Eksekutif

Ratusan pasang kerbau meriahkan Mekepung Kapolres Cup 2023

15 Juni 2023
Suara Eksekutif

Walikota Tangsel Lantik 1.104 PPPK Tenaga Kesehatan

15 Juni 2023
Suara Eksekutif

Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang Sepanjang Sejarah, Ini Buktinya

14 Juni 2023
Suara PersatuanSuara Persatuan

© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?