Suara PersatuanSuara Persatuan
  • Suara Rakyat
  • Suara Parlemen
  • Suara Eksekutif
  • Hiburan
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com
Suara PersatuanSuara Persatuan
  • Suara Rakyat
  • Suara Parlemen
  • Suara Eksekutif
  • Hiburan
  • Opini
Have an existing account? Sign In
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ad imageAd image

Berita Terbaru

Cara Membuat Strategi Konten Menarik dengan CRM Omnichannel
Teknologi 6 September 2023
10 Manfaat CRM Omnichannel untuk Tingkatkan Customer Experience
Teknologi 6 September 2023
10 cara WhatsApp Business API meningkatkan Kinerja Customer Service
Teknologi 6 September 2023
Cara Promosi Produk Melalui WhatsApp blast
Teknologi 6 September 2023
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Suara PersatuanSuara Persatuan

© 2023 suarapersatuan.com. Designed by dezainin.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?